Jumat, 08 November 2019

1.000 Ikan Napoleon Asal Natuna Diekspor ke Hong Kong

1.000 Ikan Napoleon Asal Natuna Di-export ke Hong Kong

TEMPO.CO, Natuna - Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, menjelaskan sekitar 1.000 ekor ikan napoleon asal Natuna di-export ke Hongkong pada Sabtu, 3 Februari 2018. Export pertama ini dikerjakan di Pulau Sedanau sekaligus juga menandai dibukanya kran export Ikan Napoleon asal Natuna serta Anambas yang dikerjakan melalui jalan laut.

“Pemerintah setuju export ikan napoleon lewat jalan transportasi laut, awalnya kan pemerintah cuma meluluskan lewat jalan transportasi udara,” katanya lewat info tercatat yang diterima Tempo, Senin, 5 Februari 2018.

Simak juga: Export Pertama, Indonesia Kirim Satu Ton Manggis ke CinaPemerintah, kata Slamet, memutuskan paket export sekitar 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg sampai sampai 3 kg per ekor, semasing untuk paket Natuna sekitar 30 ribu ekor serta Kepulauan Anambas sekitar 10 ribu ekor.

Awalnya, pemerintah cuma meluluskan export napoleon yang termasuk CITES Appendix II ini lewat jalan transportasi udara. Penetapan ini diduga mengakibatkan penimbunan beberapa ribu ikan napoleon hasil sea ranching di KJA yang tidak dapat terjual. Paling tidak lebih dari 114 ribu ekor stock ikan napoleon hasil sea ranching menyebar di Natuna serta Kepulauan Anambas pada 2017.

Tetapi, Slamet menjelaskan berkaitan export napoleon, KKP sudah memberi referensi, dimana export ikan napoleon melalui jalan laut dapat dikerjakan dengan penuhi ketetapan ketentuan yang berlaku. Pertama, kata Slamet, kapal angkut berbendera asing harus mempunyai izin pengangkutan ikan tidak mati hasil pembudidayaan dibuktikan dengan SIKPI-A.

Ke-2, ikan napoleon harus benar betul berasal hasil dari usaha pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Info Asal (SKA) yang diedarkan dinas berkaitan. Seterusnya, exportir harus kantongi izin pengedar satwa dari faksi management authority CITES di Indonesia (Ditjen KSDAE, Kemen LHK). Paling akhir, proses perpindahan harus dicatat serta dibawah pengawasan pihal BKIPM, Pengawas Perikanan, dinas berkaitan, serta faksi berkuasa yang lain.

Slamet menerangkan dengan dibukanya export napoleon melalui jalan laut dapat tingkatkan devisa negara. “Namun di lain sisi kami tidak dapat dengan sporadis mengerjakannya. Harus imbang di antara kebutuhan ekonomi serta konservasi sumberdaya ikan,” katanya. Oleh karena itu, Slamet berujar, export bisa dikerjakan sepanjang dalam koridor ketentuan yang berlaku.

"