Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kembali mengatakan mata uang virtual seperti Bitcoin tidak cuma beresiko bila dipakai dalam transaksi pembayaran tetapi investasi. Hal tersebut dikarenakan instrumen itu beresiko karena tidak terdapatnya regulator atau administrator yang mengamati. “Bitcoin itu pun tidak dilandasi underlying transaksinya sebagai fundamen penilaian bitcoin ” katanya di Jakarta Selasa 23 Januari 2018.
Agus Marto menjelaskan Bitcoin mempunyai peluang untuk dipakai jadi alat pencucian uang serta permodalan terorisme. Bank Indonesia memperingatkan warga supaya tidak lakukan perdagangan atau penjualan Bitcoin. “Karena kami tidak mau warga kelak yang bertransaksi dengan Bitcoin menyalahi ketentuan hingga beresiko kehilangan dananya.”

Bank Indonesia kata Agus Marto sebagai otoritas moneter sudah melarang perusahaan layanan skema pembayaran yang ada dibawah supervisinya lakukan transaksi berkaitan Bitcoin. “Kami akan ambil aksi dari mulai peringatan sampai pencabutan izin jika berlangsung pelanggaran hukum seperti pencucian uang atau permodalan terorisme.”

Hal seirama diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya larangan transaksi pembayaran dengan Bitcoin sudah diberi dengan benar-benar jelas sebab kewajiban pemakaian instrumen rupiah.
Sri Mulyani mengatakan faksinya berkali-kali sudah memperingatkan jika instrumen investasi ini tidak ada basisnya. Karena itu riskan dapat membuat bubble atau bouncing buat mereka yang berperan serta ” katanya.
Kebijaksanaan larangan pemakaian Bitcoin menurut Sri Mulyani yang dikatakan pemerintah telah pas waktu mengingat beberapa negara lain sudah tempuh langkah yang sama. “Jadi kami mengemukakan pandangan kami untuk jalankan peranan pemerintah serta jika dipakai untuk investasi butuh diingatkan unsur yang dipandang beresiko.”
Ketua Otoritas Layanan Keuangan Wimboh Santoso berujar semua bidang layanan keuangan sudah dilarang untuk memakai atau memfasilitasi perdagangan dengan Bitcoin. Faksinya sudah mempersiapkan sangsi bila berlangsung pelanggaran.
Masalah sangsi yang akan dijatuhkan menurut Wimboh bergantung sebegitu dalam ia lakukan itu serta kami punyai ketentuan jika semua produk baru yang ada harus diadukan ke kami dahulu. Diluar itu OJK memprioritaskan edukasi untuk warga supaya tidak terjerat dalam pemakaian instrumen Bitcoin. “Sehingga warga tahu bagaimana efek serta transparansi berkaitan bitcoin apa yang perlu dikerjakan membuat perlindungan diri mereka.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar